| RESUME:
MUKADIMAH
BAB 1. PASAL 1 s/d 8 KEWADJIBAN UMUM
BAB 2. PASAL 9 s/d 12 KEWADJIBAN DOKTER
TERHADAP PASIEN
BAB 3. PASAL 13 s/d 17 KEWADJIBAN DOKTER
TERHADAP TEMAN SEDJAWATNJA
BAB 4. PASAL 16 s/d 17 KEWADJIBAN DOKTER
TERHADAP DIRI SENDIRI
BAB 1. KEWADJIBAN UMUM
Pasal 1. Melakukan professi
menurut ukuran jang tertinggi.
Pasal 2. Melenjapkan pengaruh
pertimbangan keuntungan pribadi.
Pasal 3. Tidak melakukan
perbuatan jang bertentangan dengan etik kedokteran.
Pasal 4. Melakukan perbuatan
atau memberi nasehat jang mungkin melemahkan daja tahan machluk insani hanja
untuk kepentingan pasien.
Pasal 5. Sangat berhati-hati
dalam mengumumkan penemuan tehnik atau pengobatan baru
Pasal 6. Hanja memberi
keterangan atau pendapat jang dapat dibuktikan kebenarannja.
Pasal 7. Berusaha mendjadi
pendidik rakjat jang sebenarnja.
Pasal 8. Memelihara pengertian
se-baik-baiknja dalam kerdjasama dengan para pedjabat dibidang kesehatan lainnja.
BAB 2. KEWADJIBAN
DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 9. Melindungi hidup
machluk insani
Pasal 10. Bersikap Lulus ichlas
terhadap pasien. Minta musawarah kepada dokter lain bila tidak mampu melakukan
pemeriksaan atau pengobatan.
Memberi kesempatan pasien
supaja ia senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnja dalam
beribadah.
Pasal 11. Merahasiakan segala
sesuatu jang diketahui tentang,
scorang pasien.
Pasal 12. Melakukan pertolongan
darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan.
BAB 3. KEWADJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEDJAWATNJA
Pasal 13. Memperlakukan teman
sedjawatnja sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 14. Tidak merebut pasien
dari teman sedjawat.
Pasal 15. Mendjundjung tinggi
azas Declaration of Geneve.
BAB 4. KEWADJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI
SENDIRI
Pasal 16. Memelihara kesehatan,
supaja dapat bekerdja dengan baik.
Pasal 17. Senantiasa
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuannja dan tetap setia kepada tjita-tjitanja
jang luhur.
PENUTUP
DAFTAR LAMPIRAN |