| RESUME:
KATA PENGANTAR
KATA SAMBUTAN MENTERI DALAM NEGERI
KATA PENDAHULUAN
PENJELASAN PEMERINTAH
MENGENAI RUU TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH, TANG-GAL 20 MEI 1974
PEMANDANGAN
UMUM FRAKSI-FRAKSI DPR-RI TANGGAL 7 - 8 JUNI 1974
-
Fraksi ABRI
disampaikan oleh Rahardjo Prodioprado
to.
-
Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia disampaikan oleh Sabam
Sirait
-
Fraksi Karya
Pembangunan disampaikan oleh Asdirun
Wirjokoesoemo
-
Fraksi Persatuan
Pembangunan disampaikan oleh H. Imam
Sofwan
-
Fraksi Persatuan
Pembangunan disampaikan oleh Mashoeadoelhaq
JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP
PEMANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI, TANGGAL 13 JUNI 1974
PENDAHULUAN
-
Dasar ketentuan
menurut UUD 1945
-
Pokok-pokok
Strategi Pemerintahan
JAWABAN
TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI ABRI
-
Umum
-
Otonomi yang nyata
dan bertanggung jawab
-
Azas
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
-
Sebutan Daerah
Istimewa
-
Jabatan rangkap
Sekretaris Daerah
-
Huburigan Kepala
Daerah dengan DPRD
-
Masalah-masalah
lain
JAWABAN
TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA
-
Judul RUU
-
Pengertian tentang
Pemerintah Pusat
-
Tingkatan Daerah
Otonom
-
Titik berat
otonomi Daerah
-
Kemungkinan
penghapusan sesuatu Daerah Otonom
-
Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah
-
Pengertian
mengenai Pemerintah Daerah
-
Kepala Daerah
-
Hubungan Kepala
Daerah dengan DPRD
-
Team Pembantu
Kepala Daerah
-
Penandatanganan
Peraturan Daerah
-
Petugas penyidik
Peraturan Daerah
-
Sekretaris Daerah
-
Perimbangan
Keuangan
-
Wilayah
Administratif
-
Koordinator
Wilayah
-
Polisi Pamong
Praja
-
Daerah Istimewa
Yogyakarta
-
Pengawasan
-
Ibukota Negara
R.I.
-
Sumpah Kepala
Daerah
JAWABAN
TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PERSATUAN PEMBANGUNAN
-
Umum
Perimbangan Keuangan
-
Daerah Otonom dan
Wilayah Administratif
-
Penghapusan Daerah
Otonomi
-
Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah
-
Kesatuan
pengertian tentang Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Tugas
Pembantuan (medebewind)
-
Pengertian
"Pemerintah Daerah" dan "pemerintahan di daerah"
-
Wilayah
Administratif
-
Daerah Otonom
Tingkat III
-
Fungsi Menteri
Dalam Negeri dalam pembinaan Otonomi Daerah
-
Fungsi pengawasan
pads diri Kepala Wilayah
-
Pembinaan ideologi
dan pohtik
-
Sebutan Daerah
Istirnewa
-
Badan kolegial
-
Wakil Kepala
Daerah
-
Persyaratan Kepala
Daerah
-
Masalah-masalah
lain
JAWABAN
TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI KARMA PEMBANGUNAN
-
Umum
-
Kemungkinan
penghapusan Daerah Otonom
-
Sumber keuangan
Daerah Otonom
-
Perlakuan yang
berhubungan dengan tindak pidana Anggota DPRD
-
Wakil Kepala
Daerah
-
Sekretaris Daerah
-
Koordinator
-
Kepegawaian
PENUTUP
PEMBICARAAN TINGKAT III
(RAPAT KERJA KOMISI 11 DENGAN PEMERINTAH), TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 29 JUNI
1974
JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP
INVENTARISASI PERMASALAHAN YANG DIAJUKAN OLEH FRAKSIFRAKSI
PENDAHULUAN
JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP TANGGAPAN/ PERTANYAAN DAN
SARAN-SARAN FRAKSI ABRI
-
Pejabat yang
berwenang
-
Polisi Pamong
Praja
-
Pengertian kata
"batas"
-
Penyempurnaan redaksional
(pasal 4 ayat (2) dihubungkan dengan pasal 5 dan lain-lain)
-
Syarat-syarat
Daerah Otonom
-
Dewan Pertimbangan
Otonorni Daerah
-
Rumusan tentang
"Pemerintah Daerah"
-
Arti kata
"pengalaman di bidang pemerintahan"
-
Calon Kepala
Daerah
-
Masa Jabatan
Kepala Daerah
-
Larangan bagi
Kepala Daerah
-
Hak dan kewenangan
Kepala Daerah
-
Ketentuan apabila
Kepala Daerah dan Wakil Kepala
-
Daerah berhalangan
-
Hak-hak DPRD
-
Kewajiban DPRD
-
Kerahasiaan rapat
tertutup DPRD
-
Peraturan Daerah
-
Sekretaris Daerah
dan Sekretaris DPRD
-
Pinjaman Daerah
-
Perselisihan antar
Daerah
-
Penghapusan
Wilayah
-
Istilah
"Penguasa Tunggal"
-
Tatacara tindakan
Kepolisian
-
Polisi Pamong
Praja
-
Pola organisasi
(pasal 89)
-
Penjelasan Umum
-
Penjelasan pasal
demi pasal
-
Lain-lain
JAWABAN
PEMERINTAH TERHADAP TANGGAPAN/PERTANYAAN DAN SARAN-SARAN FRAKSI PARTAI
DEMOKRASI INDONESIA
-
Makna Pasal 18
Undang-undang Dasar 1945
-
Judul. Rancangan
Undang-undang
-
Konsideran
-
Pengertian
Pemerintah Pusat
-
Pengertian Daerah
Otonom
-
Pengertian
Dekonsentrasi
-
Pengertian.
"pejabat yang berwenang"
-
Syarat pertahanan
dan keamanan Nasional
-
Kemungkinan
penghapusan Daerah Otonom
-
Ibukota Negara
Republik Indonesia
-
Penarikan kembali
sesuatu urusan
-
Dewan Pertimbangan
Otonomi Daerah
-
Titik berat
Otonomi Daerah
-
Rumusan tentang
"Pemerintah Daerah"
-
Syarat-syarat
Kepala Daerah
-
Pencalonan,
pemilihan dan pengangkatan Kepala Daerah
-
ratacara pemilihan
dan pengajuan calon Kepala Daerah
-
Sumpah/janji
Kepala Daerah
-
Keterangan Kepala
Daerah kepada DPRD
-
Wakil Kepala
Daerah
-
Kewajiban Kepala
Daerah
-
Sidang DPRD
-
DPRD melalaikan
tugasnya
|