| RESUME:
PENDAHULUAN
Undang Undang Narkotika
Apa yang Dimaksut Dengan Narkotika
Akibat Penyalahgunaan Narkotika
-
Candu, Morfina, Heronia
-
Koka, Kokania
Hukuman (Sanksi Pidana) yang Berat
Pengobatan dan RehabilitasKorban
Penyalahguna Narkotika
Bab 1: Ketentuan Umum
Bab 2: Narkotika untuk Kepentingan
Pengobatan dan atau Tujan Ilmu Pengetahuan
Bab 3: Pengangkutan Narkotika
Bab 4: Perbuatan-Perbuatan yang
Dilarang
Bab 5: Penyidikan, Penuntutan dan
Pemeriksaan di Depan Pengadilan
Bab 6: Ganjaran (Premi)
Bab 7: Pengobatan dan Rehabilitasi Korban
Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulanganya
Bab 8: Ketentuan Pidana
Bab 9: Ketentuan Peralihan
Bab 10: Ketentuan Penutup
PENJELASAN
UMUM
PASAL DEMI PASAL
|